BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Belasan pedagang kaki lima (PKL) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Jumat sore 18 Januari 2019.
Penertiban tersebut dilakukan karena jumlah pedagang kaki lima di RTH yang setiap hari terus bertambah dan semakin banyak. Keberadaan PKL ini juga membuat dua RTH yang ada di Kota Pekanbaru ini semerawut.
“Sudah sangat jelas, berdagang di tengah taman tidak diperbolehkan karena menggangu pengunjung lainnya dan merusak fungsi taman itu,” jelas Agus Pramo selaku Kepala Satpol PP Pekanbaru.
Kepada bertuahpos.com Agus menjelaskan, penertiban pedagang di RTH Tunjuk Ajar dan Kaca Mayang saat ini masih dilakukan secara persuasif. Namun tidak menutup kemungkinan pengangkutan barang dagangan dilakukan apabila ada pedagang yang masih membandel.
“Ke depan kita akan bawa ke kantor orang dan barang-barangnya kalau masih ada yang membandel,” tegas Agus.
Seperti yang diketahui, sejak diresmikan, keberadaan RTH Tunjuk Ajar dan Kaca Mayang Pekanbaru seolah menjadi salah satu tempat yang paling ramai dikunjungi masyarakat. Terutama saat sore dan malam hari.
Ramainya pengunjung sejalan dengan semakin ramainya pedagang yang berjualan. Hal inilah yang kemudian menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Terutama masyarakat pengguna RTH.
Meski tidak dibenarkan berjualan di RTH, beberapa masyarakat justru merasa terbantu dengan keberadaan pedagang tersebut. Terutama pedagang yang melapakkan mainan untuk anak-anak.
“Kalau bisa diatur saja biar lebih rapi, karena kan ada beberapa pedagang yang justru memberikan alternatif hiburan lain kepada anak-anak saat datang ke RTH. Kadang ada juga yang saat ke RTH cari makanan,” imbuh Waluyo salah seorang masyarakat yang hampir setiap akhir pekan membawa anaknya bermain di RTH Kaca Mayang. (bpc9)