BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek multi years tahun 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis, memberikan sejumlah uang, bukan hanya ke Bupati dan Kadis PU saja, tetapi juga hingga ke level Kasubag Keuangan Dinas.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi proyek multi years Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa M Nasir, mantan Kadis PU Bengkalis dan Direktur PT Mawatindo Road Construktion, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 13 Juni 2019.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH. Ketiganya yakni, Tarmizi, Sekretaris Dinas PU Bengkalis tahun 2015-2016, Syafrizan, Kabid Bina Marga tahun 2014, serta Kasubag Keuangan.
Kepada majelis hakim, saksi Tarmizi mengaku dalam proyek multi years tersebut dirinya menjabat sebagai Ketua Tim P3K (peneliti kontrak cco). Ia mengakui proyek multi years yang dikerjakan oleh PT MRC ada addendum tambah kurang pekerjaan. Ketika meneliti kontrak CCO tersebut, pihak PT MRC ada menyerahkan uang sebanyak Rp20 juta kepada tim peneliti kontrak.
Uang tersebut untuk memuluskan dan mempercepat persetujuan kontrak CCO. Namun uang teraebut menurut saksi Tarmizi, dikembalikan lagi kepada pihak PT MRC melalui saksi Syafrizan. Tim menurutnya tidak mau menerima uang Rp20 juta tersebut karena ada deviasi yang cukup siginifikan antara realisasi pekerjaan dengan yang dilaporkan. Namun saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut dikembalikan saksi Syafrizan atau tidak kepada pihak kontraktor.
Selain menerima uang Rp20 juta dari PT MRC, saksi Tarmizi juga mengakunada menerima uang dari kontraktor yang mengerjakan paket proyek multi years lainnya, seperti dari PT NK dan lainnya. Uang yang diterimanya bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Sementara saksi Syafrizan, yang dikonfirmasi Jaksa KPK mengenai uang yang Rp20 juta tersebut, mengaku tidak ingat. Pada kesempatan tersebut, Jaksa KPK juga mengkonfirmasi mengenai pemberian uang sebesar Rp80 juta dalam dua tahap, yang diberikan saksi lainnya kepada Syafrizan, namun Syafrizan tetap berkelit bahwa tidak mengetahui adanya uang tersebut.
Sementara saksi dari Kasubag Keuangan, juga mengakui ada menerima uang dari kontraktor sebesar Rp16 juta dari PT MRC dan Rp39,5 juta dari kontraktor MY lainnya. (bpc17)