BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan bahwa banyak peraturan yang melarang ASN terlibat dalam politik. Salah satunya adalah surat Menpan-RB Nomor 71 Tahun 2017.
Salah satu isi surat Menpan-RB itu, lanjut Rusidi, adalah melarang ASN untuk menghadiri acara yang dilakukan oleh partai politik.
“Ada banyak, diantaranya adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 71 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa ASN itu dilarang untuk hadir dalam acara yang diadakan oleh partai politik,” ujar Rusidi kepada bertuahpos.com saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2018).
Baca:Â Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Sekdako M Noer Tak Gentle
“Scara umum, masih banyak peraturan yang lain. Intinya tetap sama, yaitu ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Dilanjutkan Rusidi, hal inilah yang kemudian membuat beberapa ASN Pekanbaru terindikasi terlibat dalam politik. Dia menyebutkan bahwa acara syukuran dapat rekomendasi partai sudah merupakan salah satu acara partai.
“Karena itu ASN itu dilarang terlibat, karena (acara syukuran rekomendasi) sudah ada indikasi politiknya. Itu jelas dilarang,” tutup Rusidi. (bpc2)