BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemuda (21) diamankan diduga pengedar Narkoba, Minggu (30/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Ali Azar didampingi Paur Humas Polres Kampar Iptu Djonni Rekmamora mengatakan, penangkapan terlapor tindak pidana narkotika jenis sabu di TKP jalan Pahlawan Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Terlapor inisial ON yang merupakan oknum mahasiswa,” ujar AKP Ali senin dini hari (1/5/2017) melalui pesan Whatsapp.
Berdasarkan hasil lidik anggota Satresnarkoba bahwa di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis Sabu.
Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba pun langsung melakukan pengepungan sebuah rumah.
“Pada saat mendobrak pintu rumah, didapati terlapor ON duduk sendirian, diduga akan menunggu pembeli di kursi ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ON dan ditemukan di kantong sebelah kanan jaketnya 1 bungkus plastik sedang yang berisi narkotika diduga jenis Sabu, kemudian dibawah tempat duduk terlapor ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis Sabu,” sebut AKP Ali.
Adapun berat keempat bungkus narkotika tersebut, sambungnya, seberat 1,82 gram.
“Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik. Terlapor terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(bpc8/ol)