BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau masih perlu beberapa tahapan mejelang diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mentatakan, saat ini, Pemprov Riau tengah menginternalisasi hasil KLHS dimaksud ke dalam Perda RTRW. Setelah sebelumnya Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) disetujui oleh KLHK.
Dedet, begitu dia biasa disapa, menjelaskan memang untuk menyelesaikan RTRW Riau tidak semudah apa yang dibicarakan. Butuh tahapan panjang dan ada banyak waktu yang tersita untuk menyelesaikan masalah in.
Untuk selanjutnya proses penyempurnaan Perda RTRW ini internalisasi KLHS. Setelahnya barulah Perda RTRW diberikan nomor register oleh Mendagri.Â
“Namun sebelumnya, ada evaluasi Ranperda dulu di DPRD Riau. Setelahnya barulah Perda RTRW Riau dinomori oleh Mendagri yang diserahkan oleh Gubernur Riau,” jelas Dedet.Â
Setelah dinomori, Perda tersebut akan dikembalikan ke Gubernur Riau untuk dijadikan lembaran daerah. Setelah itu Perda bisa langsung diterapkan.Â
“Dengan demikian investasi yang selama ini terhambat bisa langsung masuk. Analisa kita RTRW ini juga akan meningkatkan pendapatan Riau,” tutup Politisi Partai Demokrat ini.
Sekretaris daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan Pemprov Riau setelah RTRW selesai maka sesegera mungkin akan dilakukan sosialisasi.
Terutama kepada kaum pengusaha. Karena selama ini kan kita selalu terkendala dalam hal investasi saat RTRW Riau tak ada,” katanya. (bpc3)