BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau masuk dalam 38 Pemerintah Daerah (Pemda) yang dipuji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai daerah yang melarang para pejabatnya untuk menerima bingkisan lebaran.
KPK memuji 38 Pemda yang menindaklanjuti surat edaran KPK dengan melarang para PNS menerima gratifikasi berbentuk bingkisan atau hal lainnya terkait lebaran. Menurut KPK, hal tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi.
KPK mengapresiasi langkah Pemda sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu 25 Mei 2019, seperti dilansir dari detikcom.
Diungkapkannya para PNS untuk menolak sejak awal jika ada yang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun terkait lebaran. Namun apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK.
Sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.(bpc3)
Berikut Pemda yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran:
Pemprov:
1. Pemprov Sulawesi Tenggara
2. Pemprov Bengkulu
3. Pemprov Jawa Timur
4. Pemprov Riau
5. Pemprov Kalimantan Timur
6. Pemprov Banten
7. Pemprov Jawa BaratÂ
8. Pemprov Lampung
9. Pemprov Sumatera Selatan
10. Pemprov Sumatera Utara
11. Pemprov Sumatera Barat
12. Pemprov Jawa Tengah
Pemkot:
1. Pemkot Cilegon
2. Pemkot Metro Lampung
3. Pemkot Tasikmalaya
4. Pemkot Malang
5. Pemkot Palembang
6. Pemkot Makassar
7. Pemkot Balikpapan
8. Pemkot Cimahi
9. Pemkot Bandar Lampung
Pemkab:
1. Pemkab Bandung Barat
2. Pemkab Ciamis
3. Pemkab Pesisir Barat, Lampung
4. Pemkab Muarojambi, Jambi
5. Pemkab Sidoarjo
6. Pemkab Mura, Sumsel
7. Pemkab Trenggalek, Jatim
8. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalteng
9. Pemkab Bogor
10. Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu
11. Pemkab Mukomuko, Bengkulu
12. Pemkab Tangerang
13. Pemkab Blora
14. Pemkab Bengkulu Tengah
15. Pemkab Subang
16. Pemkab Lampung Selatan
17. Pemkab Kendal