BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Untung Subagyo mengatakan bahwa petugas dilapangan diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api, atau menembak di tempat terhadap pelaku peredaran narkoba di Riau.
Hal ini diungkapkan Untung mengingat Provinsi Riau dalam catatan BNN merupakan daerah kelima darurat peredaran narkoba. Sehingga soal penindakan terhadap pelaku pengedar narkoba sebaiknya tidak diberi ampun. “Tembak ditempat, sah-sah saja!” ujarnya.
Terhadap tindakan itu, Untung menjelaskan, boleh dilakukan petugas di lapangan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jika pelaku secara jelas melawan petugas.
Baca :Â Ini Kata Gubri Soal Pelabuhan Tikus yang Sulit Ditangani
Alasan kedua, membahayakan orang lain, atau orang di sekitarnya dan membahayakan petugas yang akan melakukan aksi penangkapan. Sedangkan alasan ketiga, pelaku berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Dengan alasan-alasan tersebut, ujar Untung, petugas diberi kewenangan untuk melakukan aksi tembak di tempat. “Itu (tembak di tempat) boleh dalam Undang-Undang.
Untuk diketahui Riau merupakan daerah darurat peredaran narkoba kelima. Posisi Riau setelah DKI Jakarta, Sumut, Jatim dan Sulut. (bpc3)