BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 35 adegan diperagakan oleh dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap bayi di Perumahan Klantan PT RAPP Estate Mandau. Salah satu tersangka merupakan ibu kandung korban.Â
Renkonstruksi tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka, yakni Sadari Gulo dan Aluziduhu Ndurhu.Â
“Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan lebih kurang 35 adegan,” kata Kapolres Siak AKP Barliansyah, Jumat 23 Maret 2018.
Adegan rekonstruksi dimulai dengan tersangka pertama memepragakan saat pertama, yakni Sadari Gulo yang merasa sakit pinggang saat akan melahirkan.Â
“Mulai dari tersangka Sadari Gulo merasa sakit pinggang dan masuk kamar, berjongkok dan langsung melahirkan di dalam kamar,” ujar Kapolres Siak.Â
Setelah melahirkan itu lah aksi pembunuhan dilakukan oleh kedua tersangka. Sadari Gulo yang baru saja melahirkan anaknya kemudian langsung menutup dan menekan bagian wajah bayinya hingga tewas.Â
“Bayi tersebut ditutup menggunakan celananya, kemudian tersangka menekan bagian mulut dan muka bayinya. Setelah itu tersangka kedua memasukkan bayi tersebut ke dalam ember hitam,” tambahnya.Â
Oleh tersangka kedua, bayi tersebut dibawanya ke belakang kebun akasia dan menguburnya di sana.Â
“Seluruh adegan rekonstruksi yang diperagakan merupakan hasil dari BAP kedua tersangka,” pungkasnya.Â
Rekonstruksi tersebut digelar oleh Polsek Sei Mandau sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis 22 Maret 2018. (bpc11)