BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rosmawati, Kepala SMPN 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan Zulkifli, honorer sekaligus menjabat Kepala Tata USaha SMPN 5 Mandau, diadili di Pengadilan Ttipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus meminta uang seragam kepada siswa baru.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Doli Novaisal SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Juni hingga Juli 2018 lalu. Ketika itu pada SMPN 5 Mandau dilakukan penerimaan siswa baru.Â
Terhadap 280 siswa, terdakwa mewajibkan membayar uang seragam sebesar Rp1.400.000 persiswa. Selain itu terdakwa juga memungut uang terhadap 19 orang siswa pindahan. Terhadap siswa pindahan ini, terdakwa memungut uang dengan jumlah bervariasi yang persiswa anak yang mencapai Rp2.500.000.
Uang hasil pungutan tersebut ada yang dipergunakan untuk sekolah dan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan ini, kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf ejo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bpc17)