BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terkait terjaringnya sebanyak 5 orang di Dinas Pekerja Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyampaikan bahwa, jumlah uang barang bukti pungutan liar dalam operasi tangkap tangan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru bernilai Rp 10,4 juta.
“BB yang diamankan uang sejumlah Rp 10.400.000, satu unit PC (komputer), Dokumen Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan satu rangkap buku IUJK,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (11/4/2017) dini hari.
Pada OTT pungli tersebut diamankan empat orang pegawai honorer Dinas PU Pekanbaru yakni RN (28), MT (34), MH (22), dan SAK (22). Turut diperiksa juga sebagai saksi Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Pejabat Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi.
Dari kelima orang tersebut dilakukan penangkapan pada Senin (10/4) pukul 14.30 WIB di Ruangan Pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru. Tim menangkap petugas honorer yang melakukan pungutan yang tidak sah (pungli) dalam pengurusan penerbitan IUJK.
Baca: Pejabat Pemko Pekanbaru Tidak Tahu PNS PU Tertangkap Pungli
“Biaya IUJK tersebut dipungut pada saat pengambilan IUJK oleh masyarakat yang melakukan pengurusan, sedangkan besaran biaya yang dipungut bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan,” sebut Guntur.
Atas tindak pungutan liar tersebut keempat honorer disangkakan Pasal 11 jo pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (bpc8)