BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT. RAPP dituding melakukan pembohongan publik. Itu berkaitan dengan RKU tanggal 20 Oktober 2017 yang sebelumnya sempat diperkarakan hingga ke PTUN.
“RAPP menggembar-gemborkan sebelum karyawan perusahaan ini melakukan aksi di kantor Gubernur Riau. Jikalahari menilai perusahaan yang berbasis di Singapura ini membohongi rakyat Riau dengan isu PHK dan berhentinya kegiatan operasional perusahaan,” kata Koordinator Jikalahari Woro Supartinah dalam catatan akhir tahun 2017 lalu.
6 Kebohongan itu, pertama, RAPP bohong mengatakan RKU ditolak maka seluruh operasional berhenti. Padahal di lapangan operasional masih jalan seperti biasa, termasuk aktivitas ekspor. Kedua, RAPP bohong perusahaan ini peduli ekosistem gambut, tapi berkali-kali menanami kembali gambut bekas terbakar dengan akasia, padahal jelas hal itu dilarang untuk melindungi fungsi ekosistem gambut dalam.
“Kebohongan ketiga, adalah RAPP bohong memikirkan rakyat Riau. Mengajukan RKU tanpa berkiblat pada amanat PP gambut, sama artinya RAPP mempertaruhkan nasib jutaan rakyat Riau bila ekosistem gambut tidak terlindungi dengan baik. Ribuan karyawan RAPP merupakan bagian dari jutaan rakyat Riau yang bisa terkorbankan bila lingkungan hidup rusak dan gambut terbakar,” sambungnya.
Selanjutnya (kebohongan keempat), perusahaan milik Sukanto Tanono itu juga dituding telah melakukan pembohongan bahwa mereka (RAPP) sedang merevisi RKU saat turun surat peringatan II dari KLHK.
“Mereka bohong dapat surat peringatan hanya dalam hitungan hari. Padahal semua proses komunikasi perihal RKU antara perusahaan dan KLHK sudah dimulai sejak 19 Mei 2017. Selama proses itu, pihak RAPP nyaris menutup diri dari proses-proses transparansi penyusunan RKU sesuai PP gambut. Mereka memanipulasi seolah-olah sudah mengikuti amanat PP gambut, namun masih tetap mau menanam di kawasan lindung ekosistem gambut. Hal inilah yang akhirnya berujung pada sikap tegas KLHK dengan mengeluarkanÂ
surat peringatan II,” sambungnya.
Kelima, RAPP bohong mereka taat pada arahan pemerintah dalam berbisnis yang baik. FaktanyaÂ
mereka hanya memikirkan keuntungan bisnis, terus melawan dan tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk menyelaraskan antara bisnis dengan lingkungan hidup.
“Dan kebohongan keenam, April Group/RAPP bohong mereka peduli lingkungan. Faktanya perusahaan dan mitra mereka telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran lingkungan. Gugatan perdata dimenangkan KLHK, nilainya mencapai Rp16 triliun, dan Direktur2 RAPP tengah diperiksa untuk kasus indikasi perambahan taman nasional Tesso Nilo,” ujarnya.
Jikalahari menilai pernyataan PT RAPP merugi jika merevisi RKU tidak benar. Faktanya, negara yang sangat dirugikan akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan akibatkan kerusakan ekologis, kerugian negara mencapai Rp 712,24 triliun.Â
“Ini akumulasi akibat aktivitas PT. RAPP dan APRIL Group di Riau yang terlibat kasus korupsi perizinan kehutanan, temuan Pansus Monev Perizinan DPRD Provinsi Riau terkait potensi kerugian negara dari pajak yang tidak disetorkan APRIL Group, kerugian ekologis akibat penerbitan IUPHHKHT milik APRIL Group dalam kasus Burhanuddin Husin dan kerugian negara berdasarkan putusan MA terhadap PT MPL. (bpc3)