BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang gugatan praperadilan Bonar Sitinjak terhadap Polres Inhu yakni Satreskrim dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal Omori Sitorus SH MH diruang sidang cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Selasa 19 Maret 2019.
Dikatakannya, yang menjadi urgensi penolakan prapradilan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) sudah sesuai dengan aturan pasal 192 Kuhap.
“Dengan biaya perkara dibebankan terhadap pemohon sebesar nihil, dan dinyatakan bahwa SP3 yang sudah dilakukan Polres Inhu sudah sesuai dengan tupoksinya dalam menjalankan pasal 192 Kuhap,”ujar Hakim tunggal Omori SH MH dipersidangan
Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh Bonar melalui penasehat hukum Dody Fernando SH MH mengatakan bahwa dalam hasil sidang praperadilan telah Bonar VS Satreskrim telah ditemukannya novum (bukti baru,-red) sesuai dengan fakta persidangan.
Didalam fakta persidangan menurut Dody bahwa hakim hanya menguji tentang proses prosedural SP3 saja, namun tidak kepada pokok materi perkara.
Menurut Dody atas laporan dugaan pemalsuan surat palsu dengan terlapor Elice Simangunsong sudah cukup bagi penyidik untuk ditemukannya 2 alat bukti.
“Dari hasil pengakuan tiga orang saksi dipersidangan Lambau, Mustar, dan Pensil mengatakan bahwa surat elice dibuat dan ditanda tangani tahun 2012, sementara bukti kepemilikan surat elice itu tahun 2005 silam berlaku surut,”ujar Bonar didamping PH Dody Fernando SH MH usai persidangan.
Lanjut Dody, bahwa didalam persidangan ia mengungkapkan bahwa tanah yang dibeli dari Lambau hanya seluas 2 hektar tahun 2012 silam. “Namun surat ini di gandakan menjadi 3 lembar menjadi seolah-olah tanah ini seluas 6 hektar jadinya,” lanjut Dody.
Berdasarkan keterangan dan bukti fakta persidangan praperadilan inilah yang menjadi urgensi bagi Dody untuk melaporkan Satreskrim Polres Inhu ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Bahkan menurut Bonar ia juga sempat melaporkan hal ini ke Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengaman Kepolisian Negara (Propam Polri) Polda Riau terkait pelaporannya.”Namun setelah saya laporkan hingga saat ini saya belum mendapat jawaban dari pihak propam sendiri,” ungkap Bonar.
Bahkan menurut Bonar ia juga sempat berbincang dan diskusi terhadap salah satu pejabat Propam Polda Riau Dr Jhoni Mulyono Simanjuntak SH MH terkait pelaporan dugaan palsu sengketa tanah miliknya.
“Secara kasat mata saya menilai bahwa surat ini palsu dikuatkan dengan tidak adanya dusun lingkungan seperti surat tanah milik elice dan adanya pemalsuan tanda tangan,”kata Bonar mengikuti ungkapan Jhoni.(cr2)