BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polres Inhu kembali mengamankan 1 orang tersangka yang di duga melakukan penambangan emas secara ilegal di wilayah hukum Inhu, atas nama Ade Irawan (26).
Dia dianggap telah melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ade diduga melakukan aktifitas penambangan emas tanpa mengantongi izin usaha dari pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kegiatan mengamankan Ade berlangsung pada Rabu kemarin. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan mineral logam jenis emas secara illegal di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kemudian sekira pukul 18.00 WIN anggota Satreskrim Polres Inhu mendatangi TKP di lokasi keruk, Desa Pauh Ranap Kecamatan, Peranap Kabupaten Inhu, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan dan membawa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (28/7/2017).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol yang berisi air raksa, 1 lembar kain warna biru, 1 buah pendulang, 1 buah karpet, 1 buah piring kara, 1 ember yang berisi pasir Kalam, 1 gelen berisi BBM Jenis solar, 1 buah ember, 3 buah karet balting. (bpc3)