BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebutkan, pasangan calon perseorangan di pilkada tidak satu pun yang datang ke kantor KPU untuk menyerahkan syarat dukungan, Kamis (30/11/2017).
Hal ini di sebutkan Divisi Teknis KPU Inhil, M Dong. Ia mengatakan dari awal di jadwalkan pembukaan hingga penutupan tadi malam tidak seorang pun yang ada menyerahkan dukungan.
Baca:Â KPU Inhil Tetapkan Syarat Pencalonan Parpol Ikut Pilbup 2018
M Dong mengatakan, pihak KPU Inhil telah mengadakan rapat pebo yang mana telah menetapkan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang akan berkompetisi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018.
Untuk Pasangan Perseorangan tidak ada, kita menunggu pasangan calon dari jalur partai politik pada tahapan pendaftaran bakal calon pasangan, tanggal 08 – 10 Januari 2018 saja,” katanya. (bpc14)