BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Kabupaten Siak mendapatkan dana hibah sebesar Rp26,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Dana tersebut diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati (Pilbup) Siak pada 2020 mendatang.
Dana hibah tersebut diserahkan oleh Pemkab Siak pada hari ini, Selasa 1 Oktober 2019, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menyebutkan dana hibah dari Pemkab Siak akan dipergunakan untuk penyelenggaraan Pilbup Siak 2020. Tahapannya dimulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, hari pencoblosan, hingga perhitungan surat suara.
“Dana ini juga akan kita gunakan untuk badan penyelenggaraan adhock, yaitu yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” jelas Ahmad Rizal kepada bertuahpos.com.
Menurut Ahmad, penggunaan anggaran akan lebih banyak dihabiskan untuk penyelenggara adhock. Namun, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi, semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah dia.
Selain KPU, Bawaslu Siak juga mendapatkan dana hibah untuk pengawasan penyelanggaraan Pilbup Siak 2020. Bawaslu Siak mendapatkan dana hibah sebesar 10,8 miliar. (bpc2)