BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Serum Institute of India (SII), lembaga inilah yang membuatkan vaksin MR untuk Indonesia. SII sudah berkomunikasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majlis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat, dan menyatakan bersedia menguti proses sertifikasi halal MUI.
Wakil Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Sumunar Jati mengatakan, SII tengah menyiapkan dokumen untuk kebutuhan sertifikasi halal. “LPPOM MUI masih menunggu produsen vaksin MR tersebut melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” katanya seperti dilansir dari republika.co.id
Sebelumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi. Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram namun untuk sementara ini masih boleh digunakan.
Sementara di Pekanbaru pascafatwa MUI, Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru menghentikan sementara pemberian vaksin Measles Rubela (MR) terhitung Jumat 24 Agustus 2018, kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, saat memberikan keterangan pers di hadapan rekan media bertempat Kantor Diskes Pekanbaru, Jalan Melur Pekanbaru.
Zaini menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menyikapi keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang menyebutkan bahwasanya vaksin MR mengandung bahan yang tidak halal.
“Sejak keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, semakin banyak masyarakat menolak dilanjutkan vaksin MR di puskesmas dan sekolah-sekolah Kota Pekanbaru. Untuk itu, kami telah pertimbangan menghentikan sementara kampanye imunisasi campak rubela atau vaksin MR di Kota Pekanbaru,” jelasnya. (bpc3)