BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jika selama ini terdakwa yang menangis di persidangan minta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa, tidak demikian halnya dengan terdakwa korupsi Jembatan Pedamaran II, Rohil. Disini, justru penasehat hukum (PH) terdakwa yang menangis minta agar kliennya dibebaskan.
Sesuai jadwal, Rabu (11/10/2017), sidang perkara korupsi Jembatan Pedamaran II dengan terdakwa Ibus Kasri, mantan Kadis PU Kabupaten Rohil dan Minton Bangun, Manajemen Konstruksi Jembatan Pedamaran II, memasuki agenda pledoi (pembelaan).
Majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu, SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Ibus Kasri dan Penasehat Hukumnya, Akhirza SH, untuk membacakan pledoinya.
Kepada majelis hakim, Akhirza, membacakan pembelaannya, yang intinya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Akhirza, terlihat tidak kuasa menahan tangisnya ketika membacakan pembelaan dan permintaan agar hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
Akhirnya terlihat terhenti sejenak dan meminta tisu kepada rekannya untuk mengusap air matanya. Akhirza yang berusaha meneruskan membaca pledoinya terdengar dengan nada bergetar dan mengusap air matanya.
Baca:Â Korupsi Jembatan Pedamaran, Mantan Kadis PU Rohil Dituntut Dua Tahun Penjara
Hakim yang ada di persidangan telihat heran dengan sikap menangis penasehat hukum terdakwa tersebut, hingga akhirnya, Akhirza mengaku bahwa terdakwa merupakan abangnya.Â
Usai membacakan pembelaannya, sidang ditunda dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Ibus Kasri dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi proyek Jembatan Pedamaran II. (bpc17)