BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tahanan di Rutan kelas IIB Pekanbaru diamankan karena berusaha menyelundupkan 2 paket diduga sabu di dalam roti.Â
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/6/2017) malam. Saat itu tahanan usai pulang sidang berjumlah 23 orang dari PN Pelalawan, seperti biasa para tahanan diperiksa oleh petugas P2UÂ
Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) satu per satu.Â
Saat itu juga kedapatan 2 paket yang diduga sabu dari salah seorang tahanan dengan kasus KDRT .Â
“Saat diperiksa tahanan kedapatan simpan sabu bermodus roti. Jadi sabu dimasukan ke dalam roti. Benda tersebut diketahui setelah petugas P2U mengeledah atau memeriksa tahanan yang pulang sidang,” sebut Ecky selaku Humas Kemenkum HAM Riau.
Penyelusuran dilakukan dan ternyata tahanan tersebut mengaku barang itu titipan dari istri salah seorang napi di Rutan Pekanbaru . Â Tersangka Vid memberikan keterangan bahwa paket tersebut dititipkan oleh seorang wanita kepadanya untuk diberikan kepada suaminya yang saat ini juga sedang menjalankan pidana di Rutan.Â
Dari keterangan tersangka tersebut maka petugas mengamankan kembali satu orang narapidana  kasus narkoba hukuman 5 tahun berinisial HER.
Dari keterangan tersangka HER tidak dapat mengelak lagi bahwa barang paket tersebut memang benar miliknya dan atas suruhannya maka tersangka Vid membawakan paketnya. Keduanya telah diamankan oleh Polsek Tenayan Raya berikut barang buktinya untuk pengembangan lanjutan.Â
Turut diamankan satu unit handphone milik tersangka HER dari hasil penggeledahan di kamarnya.Â
“Keduanya saat ini dimintai keterangan oleh Polsek Tenayan Raya,” tungkasnya. (Bpc8)