Â
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Persekusi yang dialami oleh Neno Warisman, Sabtu lalu 25 Agustus 2018, hingga kini masih menyisakan persoalan.
Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Riau, menyayangkan sikap aparat yang membiarkan persekusi terjadi terhadap Neno Warisman saat baru saja tiba di Pekanbaru.
“Aparat telah melakukan pembiaran,” ujar Yana Mulyana, Ketua GMMK Riau saat menggelar konferensi pers bertempat Masjid Alfalah Darul Muttaqin Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa 28 Agustus 2018.
Selain menyayangkan sikap aparat, Yana turut mengatakan sudah seharusnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Riau Marsekal Pertama (Marsma) TNI Rachman Haryadi dicopot dari jabatannya.
“Kita sangat kecewa dengan perlakuan aparat terutama Kabinda yang bersikap kasar terhadap Bunda Neno. Bunda Neno diperlakukan dengan tidak manusiawi hingga tertahan 10 jam di dalam mobil,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Bambang Rumnan selaku pengacara GMMK Riau. Menurutnya, polisi telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, seharusnya aparat melakukan pengamanan. Tapi faktanya aparat tidak melakukan pengamanan yang seharusnya,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, kegiatan Riau Deklarasi #2019GantiPresiden sempat terancam batal karena tidak keluarnya izin keramaian dari pihak kepolisian. Bahkan Sabtu sorenya, bentrokan pecah saat Bunda Neno (Presidium Deklarasi #2019GantiPresiden) dihadang di pintu Bandara SSK II Pekanbaru oleh aparat dan beberapa kelompok.
Namun begitu, kegiatan Riau Deklarasi #2019GantiPresiden tetap berlangsung pada hari Minggunya. Sayangnya, massa yang awalnya akan melakukan orasi di Tugu Pahlawan Jalan Diponegoro, harus tertahan di depan Masjid Raya An Nur Riau, kembali oleh aparat kepolisian. (bpc9)