BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menurut catatan KPU RI, per 1 Mei 2019, ada 377 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dari seluruh Indonesia.
Selain meninggal dunia, ada total 2.912 petugas KPPS yang sakit, sehingga secara total ada 3.289 petugas KPPS yang menjadi korban Pemilu 2019.
“Petugas yang wafat ada 377 orang, dan yang sakit ada 2.912 orang. Jadi totalnya ada 3.289 orang,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 2 Mei 2019.
Baca :Â Santunan Petugas KPU yang Meninggal Dunia Rp36 Juta, Cacat Permanen Rp30,8 Juta
Arief juga memastikan petugas yang meninggal dunia ataupun sakit akan mendapatkan santunan. Santunan ini akan dibayarkan ke petugas KPPS yang sakit, atau ke ahli waris petugas yang meninggal dunia.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai santunan bagi petugas KPU yang meninggal dunia ataupun kecelakaan dalam tugas.
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia. Sementara, yang mendapatkan cacat permanen dibayarkan santunan Rp30,8 juta.
Tak hanya yang meninggal dunia dan cacat permanen, petugas KPU yang mendapatkan luka-luka juga akan dibayarkan santunan. Petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta. (bpc2)