BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Tujuh orang digelandang ke Mapolres Inhu karena diduga kuat melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aktivis PETI tesebut terjadi di Desa Kelampaian Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu, adapun tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian ialah IY (55), PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38), dan ED(28) ketujuh pelaku diketahui warga Kecamatan Sei Lala.
Saat dikonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK membenarkan adanya penangkapan tujuh pelaku PETI tersebut. “Sekitar Pukul 10.30 Wib kita amankan ketujuh pelaku tersebut,” ujar AKBP Dasmin Ginting SIK, Rabu 31 Juli 2019.
Dijelaskan Dasmin, bahwa lokasi penambangan tersebut dilakukan oleh pelaku diareal perkebunan miliki Desa Kelampaian yang juga tidak jauh berada dari pemukiman warga.
“Mendapat informasi dari warga sekitar kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap ketujuh pelaku,” katanya.
Tidak hanya ketujuh pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, mesin domping, pendulang, ember, lastik terpal warna biru, karpet, pipa paralon (pipa PVC), dan air raksa merkuri.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat Inhu, khususnya Desa Sei Lala agar menghentikan segala aktivitas PETI, karena menurutnya hal tersebut dapat merusak lingkungan.
“Dengan adanya penindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta saya menghimbau agar tidak lagi ada PETI, dilokasi ini,” kata Dasmin.
Hingga saat ini ketujuh pelaku terpaksa digelandang ke Mapolres Inhu guna perkembangan perkara selanjutnya, dan untuk ketujuh pelaku tersebut diancam dengan pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009Â tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 10 tahun serta denda 10 Milyar.(bpc18)