BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU “ Seorang pengamat hukum, Fadlan Dini Hanif, secara tegas menyetujui wacana perlakuan tembak mati di tempat, terhadap seorang bandar narkoba.
Kepada bertuahpos.com, Selasa 6 Maret 2018, peredaran narkotika akan semakin marak jika hukuman mati dihapuskan.
“Kalau minta hukuman mati dihapuskan, itu absurd. Kalau bisa harus ada shock therapy bagi masyarakat, karena sudah terlalu banyak generasi muda yang diracuni dan rusak oleh narkotika dan zat psikotropika, ujarnya
“Jika pencegahan (preventif) sudah tidak mampu, maka harus tegas (represif). Kalau perlu tanpa proses, itu pengedar dan bandar bisa ditembak di tempat,” tambahnya.
Pria yang juga aktif sebagai advokat di LBH Tuah Negeri Nusantara ini menilai, selama ini hukum di Indonesia belumlah tegas terhadap bandar narkotika.
“Hukum di Indonesia tidak tegas. Justru sesudah dijebloskan ke penjara, para bandar narkoba dengan leluasa mengendalikan jaringan narkotika dari balik jeruji lapas. Seperti contoh kasus Freddy Budiman yang sudah divonis hakim sampai tiga kali hukuman mati, tetapi tidak mati. Malah seperti raja di dalam lapas. Harus dipaksa dulu baru dieksekusi hukuman mati tersebut,” ujar Fadlan dengan kesalnya.
Kembali ke Undang-Undang, Fadlan menjelaskan narkoba sama halnya tindak pidana korupsi. Narkoba juga memiliki undang-undang tersendiri.
Baca: #RiauDaruratNarkoba, OK Nizami Jamil: Harus Kita Perangi Habis-Habisan
Namun mengusulkan harus ada revisi undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terutama ada kejanggalan perumusan di beberapa pasal. Seperti dalam Pasal 111 dan 112 yang ditujukan spesifik kepada yang menyimpan, memiliki Narkotika (selain Pengedar dan Bandar).
“Penafsiran yang tidak jelas tersebut ada resiko betapa mudahnya seseorang dijerat tanpa membedakan, apakah ia pengguna atau bukan pengguna narkotika. Ini hal yang harus direvisi secepatnya,” pungkas Fadlan.
Seperti yang diketahui, di Riau sendiri peredaran narkotika cukup marak terjadi. Tercatat sepanjang tahun 2017 saja ada 36 orang tersangka dari 26 kasus yang ditemukan oleh BNNP Riau. (bpc9)