BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa pemilih orang dengan gangguan jiwa esensinya adalah menjaga hak pilih dari warga negara.
Kepada bertuahpos.com, Rusidi mengatakan bahwa yang dimasukkan dalam daftar pemilih bukanlah orang gila seperti yang berkeliaran di jalan. Melainkan, orang yang masih memungkinkan untuk diberi hak pilih.
“Tingkatan orang yang bermasalah dengan akal pikiran ini kan bermacam, ada yang parah, sedang, dan ringan. Nah, yang ringan ini yang diperbolehkan memilih, yang mungkin hari ini bermasalah dengan akal pikirannya, namun besok sudah sehat kembali,” jelas Rusidi, Kamis 24 Januari 2019.
Bawaslu Riau, lanjut Rusidi, tidak melihat hal tersebut sebagai suatu masalah. Yang penting, kata dia, esensinya adalah menjaga hak pilih warga negara.
“Kita tidak mempersalahkan. Yang penting itukan esensinya adalah menjaga hak pilih semua warga negara,” pungkas dia.
Baca:Â Berpolemik, KPU Riau: Bukan Orang Gila, Tapi Gangguan Jiwa
Sementara itu, anggota Bawaslu Riau lainnya, Neil Antariksa mengatakan jika masyarakat menyangka bahwa yang mendapatkan hak pilih itu adalah orang gila yang berkeliaran di jalanan ataupun yang sudah lama menghuni Rumah Sakit Jiwa (RSJ), maka itu adalah anggapan keliru.
“Orang gila yang bisa memilih itu adalah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jadi ada kategori sakit jiwa, dan ada gangguan jiwa. Bukan yang berkeliaran di jalan. Kalau itu, bisa mengamuk di TPS,” pungkasnya. (bpc2)