BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah diminta mengusut tuntas temuan 27 merek ikan kalengan yang mengandung cacing.
Penemuan cacing dalam ikan kalengan ini artinya adalah produsen lalai dalam memastikan aturan dan standar kualitas produknya.
“Kita minta pemerintah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Bisa dari Perguruan Tinggi, Badan POM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Supaya semua jelas dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Akademisi Teknologi Hasil Perikanan Universitas Diponegoro Semarang, Fronthea Swastawati Sabtu, 31 Maret 2018, sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
Dilanjutkan Fronthea, di Indonesia sudah ada aturan yang menyebutkan seperti apa standar bagi makanan kaleng, seperti kesegaran maupun komposisi di dalam makanan kalengan tersebut.
“Ketika produsen lalai memenuhi standar tersebut, maka mereka harus bertanggung jawab dengan menarik sendiri produk mereka dari pasaran,” lanjutnya.
Sebelumnya, setelah menguji 541 sampel dari 66 produk dari seluruh Indonesia, BPOM kemudian menarik 27 merek ikan kalengan.
16 Diantara merupakan produk impor, dan 11 diantaranya adalah produk dalam negeri. Meski demikian, bahan bakunya disebutkan sama-sama berasal dari perairan Cina. (bpc2)