BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bawaslu RI siap memediator sengketa antara PBB dan KPU.
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya siap untuk menerima permohonan dari PBB atau PKPI, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.
“Silahkan ajukan permohonan sengketa, akan kita tunggu sampai hari Rabu, 21 Februari mendatang. Jadi, sampai hari Rabu, PBB dan PKPI silahkan ajukan permohonan sengketa,” terang Fritz, Minggu (18/2/2018) sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
Fritz mengatakan pihaknya punya waktu 12 hari kalender untuk memutuskan sikang sengketa tersebut. Jika PBB mengajukan permohonan sengketa pada Rabu, maka Fritz memperkirakan keputusannya akan keluar 5 Maret 2018 mendatang.
“12 hari kalender ya, jadi kalau permohonan itu masuk Rabu, maka tanggal 5 Maret 2018 nanti baru akan dikeluarkan keputusannya,” papar Fritz.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan partainya tidak lolos dikarenakan 6 orang datang terlambat saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokrawi Selatan, Papua.
Yusril beralasan jika kondisi transportasi dan komunikasi di Papua tidaklah seperti di Jakarta atau Pulau Jawa.
“Karena itu, kita akan minta Bawaslu agar menengahi permasalahan ini,” terang Yusril.
Sementara itu, KPU telah menarik nomor urut partai peserta Pemilu 2019. Berikut adalah nomor urut partai Peserta Pemilu 2019.
1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat. (bpc2)