BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pakar hukum, Fadhlan Dini Hanif, mengatakan selama ini hukuman atau vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku pembakaran hutan tidaklah tegas.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab kenapa hingga kini kenapa kebakaran lahan dan hutan masih saja terus terjadi di Provinsi Riau.
“Banyak vonis yang dijatuhkan hukumannya lebih ringan kepada pelaku. Baik itu individu ataupun korporasi (perusahaan). Bahkan ada yang bebas dari tuntutan, karena lemahnya bukti, ataupun faktor-faktor lain,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Jumat 18 Mei 2018.
Kepala Bagian Litigasi-Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Tuanh Negeri Nusantara (LBH TNN) ini juga menjelaskan, apabila hukum ditegakkan, seharusnya pelaku bisa dihukum setidaknya hukuman penjara 15 tahun lamanya.
“Sebenarnya sesuai undang-undang, yakni Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3, pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” terangnya.
Selain itu, menurutnya masih ada dua pasal lagi yang bisa dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang disengaja.
“Ada juga pasal 78 ayat 4, yang menyebut pelaku pembakaran hutan isa dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Selanjutnya ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Tepatnya pasal 8 ayat 1, yang menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tuturnya.
“Berikutnya ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Tepatnya di pasal 108, yang menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (bpc9)