BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kali kedua Ketum Golkar Setya Novanto terseret dalam kasus hukum mega proyek e-KTP dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini tindakan yang cukup berani dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentunya dengan mengantongi bukti kuat sehingga keputusan menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dilakukan.Â
Menurut Pakar Hukum Universitas Islam Riau, Muhammad Nurul Huda, bahwa Setya Novanto bisa dijebloskan ke penjara tergantung kepada alat bukti yang dimiliki oleh KPK. Sebelumnya, pada tanggal 10 November 2017 lalu, Setya Novanto ditetapkan tersangka untuk kali kedua oleh KPK.
“Pada dasarnya kita harus junjung tinggi proses hukum. Soal KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka itu kewenangan KPK,” ujar Nurul Huda kepada bertuahpos.com, Selasa (14/11/2017).Â
“Tapi apakah KPK punya alat bukti yang berbeda dengan yang sebelumnya, jika tidak, Setya Novanto akan menang kembali,” tambahnya.
Baca:Â Tidak Penuhi Panggilan KPK, Setnov Malah ke Kupang
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaannya pada Senin (13/11/2017) kemarin, namun Setya Novanto mangkir dan memilih melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur. (cr1)