BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Herman Mahfud meminta kepada pengusaha ikan untuk taat aturan, dengan tidak menyediakan pukat harimau kepada nelayan dalam proses penangkapan ikan di perairan Riau.
“Pengusaha juga jangan cuma cari untung saja dengan menyediakan pukat harimau supaya tangkapan ikan banyak. Tapi mereka juga harus taat aturan,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (10/1/2018) di Pekanbaru.Â
Dia menambahkan, selain itu kaum pengusaha juga harus bersikap dengan tidak menerima atau tampung ikan hasil tangkapan dengan alat pukat harimau. Jika sikap ini bisa diterapkan, maka diyakininya masalah ini bisa diatasi.Â
“Para pengusaha dalam situasi seperti ini memang tidak bisa enak sendiri. Sebab ketentuan pemerintah sudah dan itu wajib untuk diikuti,” ujar Herman.Â
Lebih lanjut dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih akan lakukan koordinasi dengan pihak TNI AL dan polisi kelautan untuk membantu dalam pengawasan di perairan Riau. Karena aturan mengenai sudah ada, maka petugas berhak untuk melakukan penindakan.Â
Baca:Â 2 Daerah di Riau Ini Sering Jadi Sasaran Nelayan Pukat Harimau
Terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak boleh digunakan lagi. Kebijakan seperti ini untuk kepentingan nelayan kecil.Â
Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut. (bpc3)