BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Abdul Razak,Â
Terdakwa, Kepala BPMPD Kabupaten Siak, melalui penasehat hukumnya, meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Pasalnya, nama Bupati Siak, Syamsuar, yang hilang dalam dakwaan ketika dibacakan dinilai melanggar asas kepastian hukum, karena alur cerita dakwaan sudah berbeda.
Permintaan terdakwa ini dibacakan dalam eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Â Hesekieli Lase SH, E Sangur SH dan M Rajamin Siregar SH, di persidangan yang digelar, Selasa (19/9/2017).
Dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, disebutkan, perkara terdakwa Abdul Razak wajib dinyatakan ditutup oleh pengadilan, karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua surat dakwaan. Yakni saat mengajukan pelimpahan berkas ke pengadilan dan saat dibacakan di pengadilan, Senin (12/9/2017) lalu.
Dari kedua surat dakwaan tersebut, terdapat perbedaan alur rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, jaksa menghilangkan kata-kata dalam dakwaan primer, maupun dalam dakwaan subsider, yang pada pokoknya menyebutkan, Bupati Siak memberikan brosur paket Simkudes kepada terdakwa untuk dipelajari.Â
Sebelumnya, saksi Asmelda yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dimensi Tata Desantara menemui Bupati Siak, menawarkan program paket Simkudes kepada para penghulu atau kepala desa.
“Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan dua surat dakwaan perkara Abdul Razak merupakan pelanggaran prinsip negara hukum RI, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan undang-undang di bawahnya yang menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Lase.
Lebih lanjut dikatakan tim penasehat hukum terdakwa, perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan meremehkan lembaga peradilan, khususnya majelis hakim dalam perkara ini. “Jaksa sudah melanggar asas kepastian hukum, khususnya Pasal 243 ayat 1 KUHAP. Dengan tidak diakuinya dakwaan yang diserahkan saat pelimpahan berkas perkara di pengadilan, menjadi dasar bagi majelis hakim bahwa pelimpahan berkas perkara sebelumnya dianggap tidak pernah ada, serta tindakan hukum lainnya, seperti penetapan hari sidang dan penahanan tersangka.
Usai membacakan  eksepsinya, sidang kemudian ditunda satu minggu mendatang untuk memberikan kesempatan bagi jaksa menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa. (bpc17)