BERTUSHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Riau pagi tadi musnahkan sekitar lebih dari 1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dari 4 kasus laporan polisi (LP). Ternyata salah sat kasus terbesarnya dikendalikan dari dalam Lapas.
Hal ini dikatakan Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Riau Kompol Andi Yul setelah menggelar pemusnahan barang bukti di kantornya, Kamis 1 Maret 2018.
“Salah satu kasus terbesarnya yaitu kepemilikan sabu kurang lebih 1 kilogram. itu kita lakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka pada hari jumat tanggal 16 Februari 2018 di Jalan Lintas Timur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru,” katanya.
Keduanya yaitu Mesyana dan Eko. Saat diinterogasi kata Andi, Eko mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh atas permintaan narapidana di Lapas Bangkinang.
“Setelah dilakukan interogasi, Eko menjelaskan bahwa sabu ini atas permintaan dari warga binaan Lapas di Bangkinang. yaitu Syahrul dan Nizam alias Pak Cik,” katanya.
Mendengar keterangan dari tersangka, tim kemudian melakukan koordinasi kepada pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah itu kami koordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan. Setelah itu ada beberapa handphone yang kita sita, selanjutnya akan kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“bisa kita katakan untuk saat ini bahwa warga binaan ini merupakan pengendalinya,” pungkas Andi. (bpc11)