bERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Bappeda dan Sekda, uang tersebut disimpan dalam rekening gendut yang kemudian tercium oleh PPATK
Selain menahan Wan Amir Firdaus, penyidik Kejati juga menahan MB, manajemen konstruksi proyek Jembatan Pedamaran II, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.
Pantauan dilapangan, sebelum dilakukan  penahanan, keduanya terlebih dulu diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung dimulai pukul 09.00 WIB, hingga pujul 16.30 WIB. Selanjutnya keduanya digiring menuju Rutan Sialang Bungkuk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, kepada wartawan mengatakan, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dikatakannya, untuk tersangka Wan Amir Firdaus, perbuatannya terungkap dari adanya transaksi yang mencurigakan yang ditemukan PPATK terhadap rekening tersangka dengan total Rp17 miliar.
Berdasarkan penyidikan Kejati ditemukan adanya indikasi kuat uang tersebut diperoleh dari hasil korupsi proyek fiktif di Bappeda Rohil antara tahun 2008-2011.(BPC17)