BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Total ada 6 laporan masyarakat kepada KPU Riau mengenai daftar caleg yang diumumkan KPU Riau. Caleg-caleg yang dilaporkan masyarakat itu kemudian diberi hak membela diri.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada partai calon legislatif (caleg) terlapor, yang kemudian juga melakukan klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan.
“Ya, tentu nanti kita akan proses, kita klarifikasi. Caleg yang terlapor ini juga boleh membela diri, diberikan hak untuk itu. Nanti, kita akan lihat, seperti apa yang sebenarnya. Apakah yang dilaporkan masyarakat itu benar adanya, nanti bisa dibuktikan,” jelas Abdul Hamid kepada bertuahpos.com, Sabtu 25 Agustus 2018.
Baca: Tanggapan Masyarakat Atas DCS Selesai, Ada Caleg yang Dilaporkan Terlibat Proyek
Dilanjutkan Hamid, pihaknya akan menyelesaikan proses laporan masyarakat ini sebelum penetapa Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang. Dia mengatakan ketika DCT ditetapkan, sudah tidak ada caleg yang bermasalah.
“Sekarang proses tindak lanjut dari laporan masyarakat ini masih berjalan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, masyarakat dipersilahkan untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Riau yang diumumkan KPU Riau. Jika menemukan ada caleg yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, maka masyarakat diharapkan melaporkannya ke KPU Riau.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sendiri berisikan larangan bahwa mantan terpidana korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan bandar narkoba dilarang maju sebagai caleg.
Dalam perkembangannya, ada 6 laporan yang masuk ke KPU Riau. Ada caleg yang dilaporkan terlibat proyek sehingga dianggap terlibat korupsi, perusakan lingkungan, hingga caleg yang masih menjabat sebagai kepala desa. (bpc2)