BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Eli Devi (58) Warga Japura Kecamatan lirik, Kabupaten Inhu mengaku di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT MAM (Mekar Abadi Mandiri) itulah sebabnya Eli mengadukan nasibnya perihal pemecatan yang dialaminya.
Eli yang berprofesi sebagai sopir Dumb Tronton muatan tanah untuk pengerjaan proyek peningkatan jalan, di Kabupaten Inhu tersebut mengaku sudah empat tahun mengabdi diperusahaan tempat ia bekerja, namun naas kini ia harus dihadapkan dengan permasalahan PHK sepihak.
Kepada bertuahpos.com ia mengatakan bahwa pemecatan dirinya oleh manejemen PT MAM dinilai cacat hukum {melanggar aturan UU Ketenagakerjaan}. “Jika memang saya dipecat berikan pesangon saya lah, jangan main asal pecat saja tanpa memberikan hak saya sebagai mana yang telah diatur dalam UU,” kata Eli.
Mencoba mencari jalan Eli pun mengadukan nasibnya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Inhu, guna mempertanyakan perihal kelanjutan perkembangan permasalahannya dengan manejemen PT MAM.
Sebagaimana menurut Eli, ia dituding oleh perusahaan menjual tanah uruk galian C milik PT MAM kepada orang lain, hingga mengambil keuntungan pribadi dan merugikan perusahaan, namun hal tersebut tidak dapat dipastikan oleh PT MAM sendiri. “Jika saya di PHK karena mencuri, buktikan kepada saya bahkan silahkan lapor saya ke Polisi,” ujar Eli
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu Yaspan, mengatakan bahwa pihaknya akan mencarikan jalan keluar atas perselihan karyawan dan manejemen perusahaan tersebut sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.
Hal ini, tentunya dilanjutkan dengan cara memediasi antara kedua belah pihak perihal dugaan PHK sepihak tersebut. “Kita sudah panggil PT MAM dan Eli untuk mediasi,” ujar Yaspan Kabid PHI, Rabu 24 Juli 2019.
Dijelaskannya untuk permasalahan tersebut pihak perusahaan belum dapat memberikan keputusan lebih lanjut, karena hasil mediasi yang dianjurkan oleh Disnaker Inhu, disarankan untuk memberikan pesangon atau uang jasa kepada Eli sebesar Rp 20 Juta.
“Tapi karena yang datang kekantor Disnaker bukanlah orang yang dapat mengambil kebijakan, makanya mediasi kita tunda sampai minggu depan, dan anjuran yang kita sarankan bukanlah semata-mata kemauan Disnaker sendiri, namun itu semua telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” jelas Yaspan.
Anehnya menurut Yaspan, saat ia melakukan mediasi PT MAM bersama dengan Eli, PT MAM justru tidak dapat memperlihatkan Peraturan Perusahan (PP) yang berlaku diperusahaan yang bergerak dibidang konstruksi tersebut.
“Bahkan miris PT MAM menggaji karyawannya seperti Eli, dibawah UMK {Upah Minimum Kabupaten}, yakni sebesar 1 Juta, tiap bulannya gaji yang diberikan oleh PT MAM kepada Eli, menurut pengakuan Eli saat mediasi,” jelas Yaspan.
Ia ‘mengecam’ bahwa jika benar saja hal itu terbukti, masih ada perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK, maka pengusaha tersebut terancam pidana kurungan badan. “Sesuai dengan ketentuan yah, PT MAM sudah melanggar UU ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1, dimana UU tersebut menyatakan dengan jelas barang siapa pengusaha yang melanggar ketentuan gaji dibawah UMK maka akan dipidana penjarang paling singkat 1 tahun, hingga paling lama 4 tahun, serta Rp 100 juta hingga Rp 400 Juta,” jelas Yaspan.
Terpisah bertuahpos.com mencoba mengkonfirmasi General Senior PT MAM, Sabar melalui pesan singkat whatsapp dengan nomor 081378425XXX pesan, belum memberikan klarifikasi perihal tudingan Eli terhadap manejemen PT MAM.(bpc18)