BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terdakwa kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Joni Boy alias Jony Boyok sudah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis kemarin. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Astriwati yang didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Polda Riau setelah membuat sebuah postingan di akun FB-nya berisi nada penghinaan terhadap UAS. Tulisan itu diposting pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
“Assalam mualaikum…. oooohhh somad biadab….. keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan…. kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi…. neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda… ttd JB,” berikut kalimat yang diposting Jony Boyok diakun FB-nya dan dibacakan dalam sidang perdana itu.
“Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Kasus ini memang mendapat perhatian khusus dari LAM Riau, yang kemudian juga mencuri perhatian dari kalangan Ormas Islam dan masyarakat Riau, khususnya di Pekanbaru. Lantas, sejauh mana komitmen LAM Riau akan mengawal sidang Jony Boyok, Terdakwa Kasus Penghinaan UAS?
Ketua Kuasa Hukum LAM Riau, Zukarnain Nurdin menyebut pihaknya tidak lepas tangan mengenai kasus penghinaan yang dilakukan Joni Boyok terhadap UAS. Hinaan terhadap UAS dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap LAM Riau sendiri, sebab, UAS sudah dianugerahi gelar Datuk Sri Ulama Setia Negara oleh LAM Riau.Â
Baca:Â Hina Ustaz Abdul Somad, Jony Boyok Terancam Diganjar Hukum Adat
“Kami bersama dengan sekelompok masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal persidangan Jony Boyok di pengadilan sampai tuntas. Dengan diprosesnya Jony Boyok sampai ke pengadilan saja, itu tidak cukup walaupun pihak Polda Riau dan kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan porsinya. Nah, sekarang sudah di pengadilan. Kami harap proses di sini juga bisa berlangsung secara tuntas,” ungkapnya, Jumat, 8 Februari 2019 di Balai Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Zulkarnain menyebut, LAM Riau menyeret Joni Boyok ke pengadilan dengan UU ITE, di pasal 45 Ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 3:Â Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana selama 4 tahun. “Atas dasar inilah kami berangkat dan meyakini bahwa pelaku sangat bisa diadili secara hukum,” sambungnya.
Dia menambahkan LAM Riau tidak sendiri, Front Pembela Bumi Lancang Kuning, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LAM Riau, dan menyatakan komitmenya untuk mengawal proses persidangan ini sampai tuntas, sebagai bentuk komitmen pembelaan terhadap agama dan marwah Melayu Riau.Â
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta kepada JPU untuk menghadirkan UAS sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Terhadap hal demikian, kata Zulkarnain, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan JPU, bahwa kehadiran UAS akan menyesuaikan dengan jadwalnya.Â
Pada sidang lanjutan nanti JPU akan meminta waktu UAS untuk bisa hadir sebagai saksi di persidangan. Artinya, pada sidang berikutnya UAS sudah bisa menyesuaikan waktu untuk hadir memberikan keterangannya. “Semua ini memang perlu dikoordinasikan dulu mengingat jadwal UAS semua orang tahu, sangat padat sekali, kami sangat berharap kepada masyarakat agar bisa mengawal sidang ini secara bersama-sama,” sambungnya. (bpc3)