BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Melakukan perlawan saat hendak diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, Erik Kasanova alias Erik Kambing, dengan terpaksa petugas memberikan keputusan yang terukur yakni memberikan hadiah timah panas.
Erik Kasanova merupakan tahanan Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu diketahui berhasil kabur dari Rutan Kelas II B Rengat dengan temannya Jony yang hingga saat ini masih masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO) berhasil kabur 16 April 2019 lalu, dengan dibantu oleg dua oknum ASN inisial R dan H security Kejari Inhu, dengan cara memalsukan tanda tangan kasi pidum untuk mengikuti jadwal sidang di PN Rengat.
Ia diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Bulu Rampai Kecamatan Sebrida Inhu sekira pukul 04:30 Wib dini hari tadi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan akan peristiwa penangkapan satu terdakwa tahanan yang kabur.
“Usai kita melakukan penangkapan kini terpidana sudah kita serahkan ke Kejari Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” kata Humas Senin 13 Mei 2019.
Untuk diketahui bahwa Erik sendiri sudah divonis oleh PN Rengat 8 Mei lalu dengan 9 tahun penjara dengan denda 800 juta subsidet 3 bulan penjara, putusan ini naik dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan kurungan badan 7 tahun penjara.(cr2)