BERTUAHPOS.COM,RENGAT – PT Citra Sumber Sejahtra (CSS) selaku perusahaan yang memiliki izin IUPHHK HTI di Kecamatan Batang Gandal dan Batang Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diminta oleh Pemerintahan Kabupaten Inhu untuk merealisasikan kewajiban perusahaan, dengan turut serta mendongkrak kesejahteraan hidup masyarakat sekitar. Hal ini dapat diimplementasikan melalui pola mitra.Â
“Perusahaan harus membangun tanaman kehidupan seluas 3.500 hektar untuk masyarakat,†tegas Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekdakab Inhu Ir Hendrizal MSi, Kamis 14 Februari 2019, disela rapat mediasi konflik lahan ribuan hektar antara masyarakat vs PT CSS.
Mediasi konflik lahan masyarakat dengan PT CSS dilakukan untuk menanggapi aksi unjuk rasa ribuan warga Dusun IV dan Dusun V Citra Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, bersama warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Kamis dan Jumat pekan lalu di Dusun V Citra Pauh Ranap, yang kala itu berakhir anarkis dengan membakar dua unit kendaraan milik perusahaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu ribuan warga Dusun IV dan Dusun V Citra Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, melakukan aksi unjuk rasa kepada PT CSS, dikarenakan ribuan hektar lahan perkebunan dan pertanian yang sudah dikelola aktif masyarakat, justru digarap dan ditanami kayu akasia milik PT CSS.
Tidak itu saja, ratusan rumah warga turut dibongkar dan ribuan batang kelapa sawit milik warga diracun serta diganti tanaman kayu akasia oleh perusahaan.
Terkait desakan kepada perusahaan merealisasikan tanaman kehidupan pola mitra seluas 3500 hektar, Hendrizal mengatakan kalau hal itu wajib hukumnya dan diatur dalam komponen izin IUPHHK HTI PT CSS.Â
“Sampai saat ini perusahaan belum merealisasikan pola mitra,†sambung Hendrizal.
Sedangkan teknis pembangunan pola mitra, kata Sekdakab, Pemkab Inhu bersama stakeholder terkait akan ikut campur tangan.Â
“Kadus V Dusun Citra, Bambang harus menginventarisir warganya,†ujarnya.
Perwakilan perusahaan sendiri, Hasri, selaku Manager PT CSS didampingi Lawyernya tidak membantah kewajiban perusahaan membangun pola mitra dari luas izin IUPHHK HTI seluas 15.360 hektar sebagaimana izin prinsip Bupati tahun 2002. Sayangnya, kata Hasri, perusahaan mencatat sedikitnya 5.500 hektar lahan perusahaan dari luas izin sudah digarap warga. Hasri juga mengklaim kepedulian perusahaan kepada masyarakat sudah direalisasikan antara lain membangun dan merawat infrastruktur jalan masyarakat.
Terkait izin perusahaan, Kadus V Dusun Citra, Bambang, yang turut hadir dalam rapat mediasi itu tidak membantah izin IUPHHK HTI PT CSS sebagaimana peta. Namun menurutnya semua itu, perlu pengukuran ulang.
Bambang juga membantah jalan masyarakat dibangun perusahaan. “Saya orang kampung disana dan lahir di sana, jadi tidak benar perusahaan membangun jalan masyarakat,†tepis Bambang.
Tampak hadir dalam rapat kali ini Kasdim 0302 Inhu Mayor S Nababan, Kapolsek Peranap Iptu Sutarja, Danramil, para pejabat Pemkab Inhu dan puluhan perwakilan masyarakat.(cr2)