BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional yang diselundupkan ke Riau dengan menggunakan keranjang, dimusnahkan hari ini oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis sore 11 April 2019.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya dengan cara dibakar tersebut, ada sebanyak 24 kilogram narkotika jenis sabu dan 13 ribu pil ekstasi.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan pada tanggal 30 Maret 2019 lalu. Dimana kita mendapat laporan adanya masyarakat yang melakukan peredaran narkoba dari Malaysia. Masuk dari Dumai ke Duri lalu menuju Pekanbaru. Setelah diintai, maka dilakukan penyergapan di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru. Ditangkap tiga orang pengedar dengan inisial RS, A dan AR beserta barang bukti narkoba,” ungkap Brigjen Pol Untung Subagiyo selaku Kepala BNNP Riau.
Brigjen Pol Untung Subagiyo menambahkan, saat ini BNNP Riau masih terus mengembangkan asal usul 24 kilogram sabu dan 13 ribu pil ekstasi dari Malaysia tersebut.
“Hasil pemeriksaan ada yang mengendalikan, tapi masih kita kembangkan. Inisialnya sudah kita ketahui. Inisial S sebagai pengendali. Kita sudah maping keberadaan S,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, ke tiga pengedar RS, A dan AR kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun Serta denda sebanyaknya Rp60 miliar. (bpc9)