BERTUAHPOS.COM, PAYAKUMBUH – Mantan Kasatresnarkoba Polres Pasaman, Propinsi Sumatera Barat, AKP Yohanes Lubis, Kamis (3/8/2017) sekitar Pukul 14.00 Wib, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar dengan supsider 3 bulan kurungan.
Terdakwah terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika. Vonis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa, 5 tahun penjara.
AKP Yohanes Lubis yang didampingi penasehat hukumnya, Sonny Singkuan, SH dkk dan PH dari Polda Sumbar serta Anggia Lubis,SH yang tidak lain adalah kakak kandung terdakwa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang diketuai Efendi,SH dan didampingi dua Hakim anggota, Dwi Nofita Purbasari,SH dan Agung Dermawan,SH.
Atas putusan hakim AKP Yohanes Lubis terlihat tidak kuasa menahan air mata menitik jatuh kelantai. Keluarga dan kakak terdakwah juga ikut menangis mendengar putusan majelis hakim.
Suasana haru seketika pecah usai membacakan putusan terhadap AKP Yohanes Lubis. Kelurga dan kakak kandungnya tidak menyangka akan divonis majelis hakim sesuai dengan seberat itu. (bpc15)