BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Mabes Polri menyerahkan Muhammad Abdullah Harsono, salah seorang komplotan sarachen, yang menebar informasi hoax dan penebar kebencian melalui media sosial, ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Penyerahan tersangka setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Pantauan di lapangan, tersangka dengan dikawal aparat kepolisian tiba di Kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah menyelesaikan proses administrasi, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru sambil menunggu proses penuntutan selanjutnya.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Yusuf Ibrahim, kepada bertuahpos.com mengatakan, tersangka merupakan admin medsos sarachen yang disangkakan menebar kebencian. “Untuk perkara ini ada dua tersangka di Pekanbaru. Tersangka Muhammad Abdullah Harsono, berperan sebagai admin, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Sementara satu perkara lainnya atas nama Jas, saat ini masih diteliti,” ujarnya.
Tersangka Muhammad Abdullah Harsono didakwa sesuai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau kedua Pasal 16 Junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal 207 KUHP. (bpc17)