BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Beberapa waktu lalu, aksi sweeping dilakukan beberapa sopir taksi konvensional terhadap keberedaan taksi online dan ojek online. Dalam aksi sweeping tersebut, beberapa driver ojek online mengalami tindak kekerasan.
Aditya Bagus Santoso, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Jumat (19/5/17), menyayangkan apa yang menimpa driver angkutan berbasis online tersebut.
Menurut pria yang sering disapa Adit ini, LBH Pekanbaru sebagai lembaga yang memperhatikan hak-hak setiap masyarakat dan mengedepankan HAM, sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menolak kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh driver taksi konvensional kepada driver angkutan berbasis online yang ada di Pekanbaru.
Baca:Â Was-was, Driver Gojek Beroperasi Lepaskan Atribut
Hal yang sama turut diutarakan oleh Kalvin Saputra Simanjuntak, Tim Advokasi Korupsi dan Masyarakat Miskin Kota. Kalvin mengatakan, LBH Pekanbaru mendorong agar setiap orang bisa menghargai hak seseorang untuk dapat hidup, tanpa adanya tekanan dan intimidasi, serta bebas untuk mencari pekerjaan dan sumber penghasilan halal.
“Perbuatan yang dilakukan telah melanggar Hak Asasi Manusia. Melakukan kekerasan terhadap seseorang, sekalipun dengan alasan angkutan online tidak mempunyai izin yang mengakibatkan adanya pengurangan pendapatan taksi konvensional, hal tersebut tidak dapat membenarkan adanya kekerasan,†ujar Kalvin Saputra Simanjuntak.
Untuk itu, LBH Pekanbaru meminta kepada Kepolisian Daerah Riau, untuk segera menyelidiki dan mengusut perkara pemukulan, pengeroyokan serta kekerasan yang dialami oleh driver angkutan berbasis online, guna terpenuhinya rasa aman, tentram dan nyaman bagi warga negara dalam mencari penghidupannya. (bpc9)