BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – LBH Pekanbaru kembali menyoroti lemahnya vonis hakim kepada kasus korupsi di Riau.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan pihaknya mencatat jika vonis hakim untuk kasus korupsi di Riau hanya berkisar selama 2 tahun. Bahkan, mantan Ketua DPRD Riau, Suparman divonis bebas oleh pengadilan tinggi Riau.
“Vonis hakim di Riau sangat ringan sekali. Rata-rata vonis oleh hakim terhadap kasus korupsi di Riau hanya 2 tahun,” kata Rian, Kamis 22 Maret 2018.
Rian juga menyebutkan pihaknya menyoroti ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas mantan Ketua DPRD Riau, Suparman.
“Nah, walaupun akhirnya KPK ajukan banding ke MA, namun kinerja hakim di Tipikor Pekanbaru tentu sangat kita pertanyakan,” tambah Rian.
Dari semua kasus, LBH Pekanbaru mencatat 1 nama hakim yang dirasa memberikan vonis ringan, bahkan bebas kepada tersangka korupsi.
“Kami mencatat vonis ringan dan vonis bebas itu diputuskan oleh hakim Rinaldi Triandiko,” pungkas Rian.
Sebelumnya, pada 23 Februari 2017 lalu, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Hakim Rinaldi memang memvonis bebas Suparman. KPK kemudian mengajukan banding di Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan PN Pekanbaru. Suparman kemudian divonis 6 tahun penjara. (bpc2)