BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama kembali mengadukan KPU ke Bawaslu. Rhoma menganggap partainya telah melengkapi semua persyaratan KPU, sehingga seharusnya bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
“Kami telah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, sehingga kami ingin ikut diverifikasi faktual, sama seperti partai yang lain,” terang Rhoma, Jumat (29/12/2017) sebagaimana dikutip dari republika.
“Kami melaporkan KPU ke Bawaslu agar bisa diikutkan dalam tahapan verifikasi faktual oleh KPU. Tentu kita berharap agar keinginan kita dikabulkan,” tambah Rhoma.
BACA:Â
Pilgub Riau 2018, Gerindra Komitmen Koalisi Dengan PKS
Sebelumnya, dari 9 partai, KPU memutuskan bahwa hanya 2 partai yang lolos ke tahapan verifikasi faktual, yaitu PBB dan PKPI.Â
Partai Idaman sendiri disebutkan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (cr1)