BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua pegawai Bank Nasional Indonesia 46 Pekanbaru, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaiatan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (23/5). Ketiganya didakwa korupsi pemberian kredit fiktif.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhannuddin SH, disebutkan perbuatan ketiga terdakwa atas pemberian kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V telah merugikan negara Rp14 miliar.
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2007 lalu, saat pihak Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar. Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.
Baca:Â Perkara Korupsi Kredit Macet BNI Pekanbaru Dilimpahkan ke Pengadilan
Gaji yang merupakan agunan atas kredit tersebut. Terjadi mark up atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp2 juta, maka ditulis menjadi Rp4 juta.
Modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak didukung jaminan yang memadai sehingga saat kredit ini macet. Kredit yang mestinya untuk simpan pinjam diselewengkan dengan membuka lahan perkebunan sawit serta aset lain.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sudang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa. (BPC17)