BERTUAHOOS.COM (BPC), INHIL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan syarat dan ketentuan kampanye bagi Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Selasa (9/1/2018)
Hal ini di katakan Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas, Hj. Hasni Novriana. Dia menyebutkan alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU.
Sebagai mana yang telah dimaksud dengan pasal 5 ayat 3 huruf C. Yang mana sebagai di maksud dalam pasal tersebut meliputi seperti pembuatan Baleho paling besar dengan ukuran 4×7 meter dan paling banyak sebanyak 5 buah setiap pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota.
Selain itu, mengenai Umbul-umbul paling besar ukurannya 5×1,15 meter dan paling banyak 20 buah untuk setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan/kota. Dan spanduk paling besar ukurannya 1,5 x7 meter dan paling banyak 2 buah untuk setiap pasangan.
“Pasangan calon ini, juga dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan sesuai ketentuan,” sebut Hasni kepada kru bertuahpos.com di ruang kerjanya. Selasa (9/1/2018)
Lebih lanjut, ukuran yang akan di tambahkan oleh pasangan harus sesuai dengan yang telah di fasilitasi oleh pihak KPU.
“Alat peraga ini paling banyak di cetak sebanyak 150% dari jumlah maksimal yang telah di tetapkan.
Selain itu, Bahan kampanye Seperti selebaran (flyer) paling besar berukuran 8,25 x 21 cm. Bahan berbentuk brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka sebesar 21x 29,7 cm dan di posisi terlipat 21×10 cm. Pamflet paling besar dengan ukuran 27×29,7 cm dan poster paling besar berukuran 40×60 cm.
“Kampanye berbentuk bahan ini juga dapat di tambah dengan ukuran sesuai dengan yang di tetapkan kan dengan banyak 100% dari yang telah di tetapkan,” tutup Hasni. (bpc14)