BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau diminta secara aktif mendata masyarakat yang pindah memilih. Diyakini banyak masyarakat Riau yang pindah memilih, namun tak mengetahui tata cara pindah memilih.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada bertuahpos.com, Kamis 24 Januari 2019.
“Imbauan kami sebenarnya untuk KPU Riau untuk proaktif mendata masyarakat yang pindah memilih ini. Karena fakta di lapangan, masyarakat kita yang pindah memilih ini juga terkadang tidak tahu harus melapor kemana,” kata Neil.
Neil menjelaskan bahwa masyarakat yang pindah memilih harus melaporkan diri, karena akan terkait dengan ketersediaan jumlah surat suara di TPS.
Pindah memilih, lanjut Neil, biasanya akan terjadi pada mahasiswa yang sudah cukup umur dan terdata di kampung halaman, namun belajar di kota lain. Pindah memilih juga terjadi pada masyarakat yang bekerja daerah non domisilinya.
“Maka, sesuai aturan, mereka dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan. Masyarakat juga kami imbau agar melaporkan diri jika pindah memilih,” kata dia.
Sementara itu, cara pindah memilih cukup mudah. Caranya, lapor dulu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat masyarakat itu terdaftar. “Nanti akan diberikan formulir model A-5, artinya pindah tempat memilih,” terang Komisioner KPU Riau, Syapril Abdullah.
Setelah mendapat formulir model A-5, masyarakat kemudian melapor ke PPS tempat dia akan memilih. Laporan ke PPS ini dengan menunjukkan formulir model A-5, dan minimal harus melapor H-3 sebelum pencoblosan. (bpc2)