BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU memastikan bahwa tidak ada masa perpanjangan pendaftaran paslon di Pilkada yang ada di Riau, baik Pilgub maupun Pilbup.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir saat dihubungi bertuahpos.com via seluler, Senin (15/1/2018).
“Di Riau tidak ada perpanjangan pendaftaran, karena kita ada banyak paslon. Masa perpanjangan ini kan khusus bagi daerah yang hanya mempunyai calon tunggal,” ujar Ilham.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebutkan bahwa masa perpanjangan pendaftaran ini adalah salah satu upayanya untuk menghindari ada calon tunggal di Pilkada 2018. Karena, menurut Mahkamah Konstitusi (MK), Pilkada dengan calon tunggal baru bisa dilaksanakan setelah ada upaya sungguh-sungguh dari KPU untuk menghindari calon tunggal.
“Jadi, kita buka kembali pendaftaran paslon kepala daerah di tanggal 13-16 Januari 2018,” terang Arief Budiman.
Baca:Â Besok, KPU Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubri
Sementara itu, 13 daerah yang hanya mempunyai calon tunggal terdiri dari 2 kota, yakni Kota Tanggerang dan Kota Prabumulih, serta 11 kabupaten, yaitu Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lebak. (bpc2)