BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk melarang mantan koruptor maju di Pilkada 2020.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan pihaknya telah menyetujui usulan dari KPK untuk melarang mantan koruptor kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020. Menurut dia, mantan napi korupsi tidak layak diberi amanat kembali menjadi pejabat publik.
“Mantan napi koruptor memang tidak selayaknya kembali diberi amanah menjadi pejabat publik,” kata Pramono, dikutip dari CNN Indonesia, Senin 29 Juli 2019.
Pramono mengatakan KPU telah mengambil langkah yang sama pada pileg lalu, dengan melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi caleg. Sayangnya, larangan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU, lanjut Pramono, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuatkan suatu aturan resmi tentang pelarangan koruptor maju kembali di Pilkada atau Pileg.
“Agar pelarangan mantan koruptor maju di Pillada dan Pileg bisa diatur dalam Undang-Undang,” pungkas dia. (bpc2)