BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Zumi Zola diduga meneria uang suap sebesar Rp 6 milar untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi. Dari jumlah tersebut, KPK berhasil mengamankan Rp 4,7 miliar sebagai barang bukti.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa penetapan penetapan Zumi Zola sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan KPK.
“Tersangka terbukti menerima uang suap berupa hadiah dan penerimaan lainnya dengan total Rp 6 Miliar,” terang Basaria, Jumat (2/2/2018) sebagaimana dikutip dari detik.com.
Selain Zumi, ada 4 pejabat Jambi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 4 pejabat itu antara lain Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, serta anggota DPRD Jambi Supriono. (bpc2)