BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Makmur alias Aan, sebagai tersangka korupsi proyek multiyears Bengkalis tahun 2013-2015. Makmur alias Aan diketahui merupakan sub kontraktor PT Mawatindo Road Contrukstion, yang mengerjakan proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyerih.
Hal ini diakui Makmur alias Aan, ketika ditanya Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek multiyears dengan terdakwa M Nasir, mantan Kadis PU Bengkalis dan Hobby Siregar, Direktur PT MRC, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/6/2019).
Awalnya, Jaksa Penuntut dari KPK terlihat kesal kepada Makmur alias Aan, yang dinilainya memberikan keterangan yang berbelit-belit di peraidangan. Terutama mengenai permintaan uang sebesar Rp1,3 miliar oleh Ribut Susanto dengan alasan untuk sosialisasi.
Saksi Makmur alias Aan mengaku tidak ada mendengar Ribut Susanto meminta uang untuk Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dalam rangka memuluskan PT MRC memperoleh proyek multiyears di Bengkalis.
Saksi awalnya juga tidak mengaku ada bertemu dengan Ribut Susanto berdua, hingga akhirnya saksi mengakui dirinya ada bertemu dengan Ribut Susanto di Cempaka Mas. Makmur alias Aan mengaku disuruh oleh Ismail untuk menanyakan kepada Ribut Susanto kaan proyek multiyears untuk PT MRC tersebut dilelang.
Karena dinilai berbelit, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Makmur, soal statusnya ketika diperiksa penyidik KPK. “Iya saya tahu, saya sebagai tersangka,” ujar Makmur. (bpc17)