BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPK Telah menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus suap revisi alih fungsi lahan di Riau tahun 2014 silam. Sebelumnya kasus ini sudah menetapkan mantan Gubernur Riau dan Gulat Medali Emas Manurung dari Apkasindo sebagai tersangka.
“Tiga tersangka itu, PT. Salma Satu (koorporasi), Suheri Terta (Legal Manajer PT. Duta Palma Group 2014) dan Surya Darmadi (pemilik PT. Darmex Group/PT. Dulta Palma),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konfrensi persnya di Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Dia mengatakan, Surya Darmadi diduga beneficial owner PT. Salma Satu bersama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya Darmadi, dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT. Salma Satu beserta kawan-kawan sebagai koorporasi dan memberikan uang Rp3 miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
“Diduga uang tersebut diberikan ke Gubernur Riau Annas Maamun ketika itu agar memasukkan lokasi perkebunan Duta Palma Group. Dimohonkan oleh tersangka Suheri Terta an Surya Darmadi ke dalam peta lampiran surat Gubernur Riau 17 September 2014,” ujar Laode .
Uang tersebut, lanjutnya, sengaja diberikan berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014. Surya Darmadi diduga juga mendapatkan keuntungan.
Kasus ini pengembangan dari OTT KPK pada September 2014 lalu. Dimana KPK menyita ang Rp2 miliar dan menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka. Selain itu, terseret pula Ketua Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dalam perkara ini. (bpc3)
Â